Pentingnya Keberadaan Masyarakat Adat untuk Kelestarian Hutan dan Alam
Ada hal baru yang saya pelajari kali ini, bersama Eco Blogger Squad
mengenai peran dari Masyarakat Adat dalam menjaga kelestarian hutan
dan alam kita.
Kali ini bersama tim rumah.aman (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara)
sharing bagaimana peran kita seharusnya akan keberadaan masyarakat
adat yang turut ikut dalam menjaga lingkungan.
Siapa itu Masyarakat Adat?
Adanya sebuah julukan "Masyarakat Adat" bukanlah sesuatu hal yang baru
sebenarnya. Namun, masih banyak dari kita yang masih sedikit
asing dengan penyebutan ini. Kalo teman - teman tahu
dari rata - rata perkiraan populasi masyarakat adat itu sekitar 40-70 juta penduduk
diantaranya 20 jutanya adalah anggota kelompok AMAN.
Banyak di lapangan terjadi konflik atau juga, diskriminasi, stigma
kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi dan banyak hal lainnya.
Tidak adanya Undang - undang tentang Masyarakat Adat sangat
berdampak besar dan kelangsungan hidup masyrakat adat.
Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati wilayah adat secara turun-temurun. Masyarakat Adat memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan Masyarakat Adat sebagai komunitas adat.
Sayangnya, masyarakat adat kerap terpinggirkan dalam pembangunan, meski peran mereka penting
dalam menjaga hutan dan lingkungan nusantara. Masyarakat adat berkaitan erat dengan lingkungan dan sumber dayanya. Dengan adanya perubahan iklim yang berdampak terhadap lingkungan maka juga akan berdampak langsung terhadap kelangsungan hidup mereka, ditambah dengan adanya marginalisasi politik dan ekonomi, hilangnya tanah dan sumber daya, pengangguran, hingga diskriminasi.
dalam menjaga hutan dan lingkungan nusantara. Masyarakat adat berkaitan erat dengan lingkungan dan sumber dayanya. Dengan adanya perubahan iklim yang berdampak terhadap lingkungan maka juga akan berdampak langsung terhadap kelangsungan hidup mereka, ditambah dengan adanya marginalisasi politik dan ekonomi, hilangnya tanah dan sumber daya, pengangguran, hingga diskriminasi.
Sebagian besar masyarakat adat tinggal dan/atau hidup bersebelahan dengan daerah konservasi sehingga mereka merupakan kelompok sosial yang paling rentan dengan perubahan iklim; terkena dampak perubahan iklim, mensiasati dampak perubahan iklim sampai harus beradaptasi dan mencari cara mengatasi perubahan iklim. Tercatat oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)
hingga tahun 2019 telah terdaftar 839 peta wilayah adat dengan kisaran luas total 10.539.317 hektar dan ada potensi hutan adat sekitar 7.819.409 dari data tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan pengakuan Hutan Adat seluas 35.202,34 hektar dan Peta Indikatif Hutan Adat sekitar 914.927,13 hektar.
8 comments
terkadang sedih juga jika mendengar masyarakat adat yang terpinggirkan dalam hal pengadaan infrastruktur. akan lebih baik jika pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat adat di negeri ini.
BalasHapussemoga masyarakat adat semakin dapat tempat karena mereka adalah penyeimbang bumi antara manusia dan ekosistemnya. Adanya UU yang melindungi mereka tentu membuat hidup masyarakat adat akan lebih tenang
BalasHapusDari sekitar 40 juta itu tersebar di seluruh Indonesia, ya. Wah, ternyata ada asosiasinya, aku baru tahu. Tapi sekarang sudah mulai banyak orang yang tahu soal masyarakat adat yang ikut ngejaga lingkungan dan tradisi ya. Udah seharusnya sih, mereka dapat pengembangan infrastruktur yang sama, terlebih mereka prannya gede banget buat jaga tradisi dan lingkungan.
BalasHapusAda baiknya UU Masyarakat Adat diresmikan, supaya manusia2 di bumi ini dapat disiplin terhadap peraturan. Bisa saling menjaga dan melestarikan isi bumi baik itu hutan, sungai, gunung dan sebagainya.
BalasHapusBelum adanya UU tentang Masyarakat Adat akan berpengaruh pada upaya perlindungan mereka. Semoga bisa segera ada solusi sehingga peran mereka sebagai penjaga kelestarian alam bisa terlindungi
BalasHapusSemoga RUU tentang Masyarakat Adat segera disahkan agar masayarakat adat mendapatkan perlindungan atas hak-hak mereka.
BalasHapusSudah seharusnya pemerintah aware dengan keberadaan mereka ya Mba. Hiks... Entar kalo udah panen bencana , pusing dah ngebaikin infrastruktur. Giliran menjaga masyarakat penjaga hutan malah abai
BalasHapusmungkin, keberadaan masyarakat adat terpinggirkan karena perbedaan prinsip, gaya hidup sama pendidikan yaa, jadi terkesan terbelakang gitu loh. Padahal ternyata prinsip hidupnya mereka yg menjaga kita semua dari kehancuran alam, mesti banget terus disosialisasikan pentingnya masyarakat adat dan their way of life sih
BalasHapusWhat's your opinion about this article ?